Total Tayangan Halaman

mobil lcgc resmi bisa buat TAXI online

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perusahaan taksi online (Grab, Uber, Go-Jek) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sepakat bahwa kendaraan tipe low cost green car (LCGC) di bawah 1.300 cc bisa menjadi kendaraan taksi online.

Hal ini telah disepakati dalam penyelenggaraan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Salah satu yang diapresiasi dalam pertemuan uji publik ini, untuk cc kendaraan taksi ini berlaku 1.000 cc, artinya LCGC itu bisa dipenuhi dalam PM 32. Berarti LCGC boleh," ujar Direktur Jenderal Pudji Hartanto, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Pudji menjelaskan, pertimbangan memasukan kendaraan tipe LCGC, pertama bahwa memang pemerintah tidak ingin bertentangan dengan kebijakan berkaitan dengan go green, ramah lingkungan, efisiensi, dan memang utamanya kebutuhan publik masyarakat ekonomi saat ini segemennya banyak yang menggunakan kendaraan itu.
Saya juga tidak sependapat jika LCGC dikatakan rentan masalah safety. Karena buktiny dia lolos uji tipe Kementerian Perhubungan, dan industri lolos masalah laik kendaraan itu. Tidak ada dasar dia tidak safety,"tegasnya.
Menurut Pudji, yang perlu diperhatikan dari kendaraan ini adalah pengemudinya, apakah pengemudi langgar anturan atau tidak. Misalnya, menggunakan mobil LCGC, berapa kecepatan maksimum, berapa jumlah penumpang yang diangkut dan lainnya.
"Contoh Luxio jumlah penumpang 6, masa ditambah jadi 8 penumpak. Kan gak seimbang kalau sesuai ketentuan safety tidak ada," ujarnya.
Pudji menambahkan, salah satu hal memasukan LCGC sebagai kendaraan taksi online lantaran sebagai upaya menciptakan angkutan umum yang lebih bagus, aman dan nyama.
"Jadi, itulah kuncinya," tandasnya.

BEST MARKETING DAIHATSU JAKARTA http://wa.me/6281617289999

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

DAIHATSU JAKARTA

DAIHATSU JAKARTA