Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota.
Pemutihan dimulai pada hari ini, Kamis (22/6), yang meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pemutihan ini berupa:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Tanggal dimulainya pemutihan ini sudah dipastikan tetapi tak disebutkan kapan bakal berakhir.
Selain merayakan ulang tahun DKI, pemberian pemutihan ini jgua dikatakan buat memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
Keringanan pajak ini juga diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.