Dikutip dari unggahan di akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, Rabu (28/6/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan ini selama dua bulan. Program ini mulai berlaku bulan Juli 2023.
Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.
Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023