Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Lebih lengkapnya pemutihan ini berupa:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Bapenda DKI mengatakan Pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga diharapkan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.
“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI.