denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja
Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.