Total Tayangan Halaman

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024 Pajak mati 10 tahun hanya bayar 3 tahun!!!


 Yang Perlu Diketahui Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024

14 Oktober 2024/dalam Berita

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat Tahun 2024 sedang berjalan, program ini untuk pembayaran 1 Oktober – 30 November 2024. Berikut ini yang sering ditanyakan terkait program pemutihan pajak kendaraan:


T : Apa yang dimaksud Program Pemutihan Pajak tahun 2024?

J : Merupakan kebijakan Pembebasan, Pengurangan Sebagian Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya di Daerah Provinsi Jawa Barat.


T : Apa saja Relaksasi pajak yang diberikan pada program kali ini?

J : Program Pemutihan Pajak tahun 2024 diberikan relaksasi pajak sebagai berikut:

a. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5 dan seterusnya.

b. Bebas Pokok dan denda BBNKB II;

c. Bebas denda PKB

– *kecuali KBM Baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang

d. Diskon PKB

– 2% untuk jatuh tempo s.d. 30 hari

– 4% untuk jatuh tempo >30 hari s.d. 180 hari


T : Kapan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berlangsung?

J : Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 diberlakukan untuk periode pembayaran dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.


T : Siapa saja yang dapat memanfaatkan program ini?

J : a. orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya; dan

b. badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.


T : Jika Saya Memiliki kendaraan yang akan dimutasi dari Luar Provinsi (Misal Jakarta) ke Jawa Barat, apakah dapat memanfaatkan program?

J : Iya bisa, untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk dengan merubah kepemilikan dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berupa Bebas Pokok dan denda BBNKB II.


T : Apa saja persyaratan untuk melakukan BBNKB II ?

J : Persyaratan untuk melakukan BBNKB II adalah sebagai berikut:

1. STNK Asli

2. E-KTP Pemohon/Pemilik Baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB Asli

5. Bukti Pengalihan Kepemilikan

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat

7. Bukti Hasil Cek Fisik

8. Semua berkas di fotokopi


T : Jika saya memiliki tunggakan pajak kendaraan 5 tahun lebih, apakah bisa memanfaatkan program?

J : Dapat memanfaatkan program Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5. Jadi hanya membayar Tunggakan Tahun ke-1 dan Tunggakan Tahun ke-2 serta Pokok Pajak satu tahun ke depan.


T : Apakah program ini dapat dilakukan pembayaran melalui aplikasi Sapawarga?

J : Program diskon PKB, bebas denda PKB, dan tunggakan ke-3 dan ke-4 PKB dapat dimanfaatkan melalui Aplikasi Sapawarga dan Signal.


T : Saya punya kendaraan terlambat membayar selama 2 tahun, apakah bebas denda?

J : Betul, bebas denda. Hanya membayar pokok dan pokok tunggakan PKB saja.


T : Dimana masyarakat dapat memanfaatkan program ini?

J : Masyarakat dapat memanfaatkan keseluruhan program ini di seluruh Samsat Induk dan sentra layanan lainnya se-Jawa Barat.


T : Jika saya akan memanfaatkan program Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, apakah benar benar tidak perlu membayar?

J : Program ini hanya memberikan relaksasi pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor saja, sehingga masyarakat tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, Adm. BPKB, Adm STNK dan TNKB.


T : Diskon Pajak apakah dapat dimanfaatkan saat kendaraan memiliki tunggakan?

J : Diskon pajak dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang memiliki tunggakan hanya jika jatuh tempo selanjutnya sudah mendekati dan memilih untuk melakukan pembayaran sampai dengan tahun berikutnya.


T : Misal telat bayar 2 tahun, apakah bayarnya hanya 2 tahun saja?

J : Dalam kasus ini, yang dibayar adalah pokok tunggakan tahun ke-1, pokok tunggakan tahun ke-2, dan pokok PKB satu tahun ke depan (2+1).


T : Apabila mutasi antar kota/ kabupaten di Jawa Barat apakah mendapat Bebas Pokok dan denda BBNKB II?

J : Betul, mendapatkan bebas Pokok dan denda BBNKB II


T : Kalau STNK belum habis masa berlakunya tetapi kita balik nama sekarang apa tanggal akhir STNK yang baru jadi maju?

J : Betul, tanggal akhir STNK dan SKKP yang baru akan mengikuti tanggal proses BBNKB II.


T : Bagaimana dengan tarif progresif, apakah ada relaksasi juga?

J : Tidak ada, progresif tetap sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan bermotor.


Bagikan :

Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi

Kami melalui Samsat Information Center




Jakarta Pemutihan Pajak Kendaraan. Bermotor 2024



DKI Jakarta mengadakan program pemutihan

 denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Dengan program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi, jika terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja

Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Hore Jawa Barat program Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Nunggak 7 tahun bayar 3 th mulai 3 Juli 2023

 





Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan pajak kendaraannya. Kali ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari unggahan di akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, Rabu (28/6/2023), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan ini selama dua bulan. Program ini mulai berlaku bulan Juli 2023.


Ada dua program yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.


Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Yang diberikan diskon pajak kendaraan bermotor adalah khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.


Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023. Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023



Promo Daihatsu Sigra 2023 Dp 5jt

 


Paket termurah Daihatsu bagi yang mengerti

Data BI wajib clear

Col 2

Rumah pribadi

Kartap / usaha 


KTP DKI & sekitarnya 

New SIGra d 1.0 manual DP : 6jt

New SIGra m 1.0 manual DP : 7jt

New SIGra x 1.2 manual DP : 7.180.000

New SIGra r 1.2 manual DP : 10.185.000


KTP Bogor & sekitarnya 

New Sigra d 1.0 manual DP : 5.800.000

New Sigra m 1.0 manual DP : 7.700.000

New Sigra x 1.2 manual DP : 12.830.000

New Sigra r 1.2 manual DP : 15.835.000


KTP Bekasi & sekitarnya 

New SIGra d 1.0 manual DP : 5.300.000

New Sigra m 1.0 manual DP : 7.200.000

New Sigra x 1.2 manual DP : 13.800.000

New Sigra R 1.2 manual : 14.835.000




Untuk data BI col 5 pinjol dan kartu kredit

Masih bisa di dp25% dengan tambahan diskon

Untuk angs apabila berminat serius silahkan hubungi 081617289999

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta 2023 sudah mulai

 


Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).


Lebih lengkapnya pemutihan ini berupa:


Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Bapenda DKI mengatakan Pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga diharapkan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.


“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI.





DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor mulai hari ini.

 


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota.

Pemutihan dimulai pada hari ini, Kamis (22/6), yang meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Tanggal dimulainya pemutihan ini sudah dipastikan tetapi tak disebutkan kapan bakal berakhir.

Selain merayakan ulang tahun DKI, pemberian pemutihan ini jgua dikatakan buat memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Keringanan pajak ini juga diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.





Birojasa STNK BPKB SIM di Citayam

Birojasa STNK BPKB SIM di Citayam




SELAMAT DATANG DI

link BIRO JASA

                               Mudah, Cepat, Terpercaya!" 

PT.LINK BERKAH NUSANTARA

LAYANAN

PERPANJANGAN PAJAK

Rutinitas membayar pajak kendaraan atau yang disebut pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun atau ganti STNK plat 5 tahun.

BALIK NAMA

Pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

MUTASI ANTAR WILAYAH

Proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal.

KIR MOBIL

Kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

                                                                OFFICE
RUKO JAYA LESTARI JL.Otista Raya no 32 A, JAKARTA TIMUR

                                                       Telp 081617289999

Harga Daihatsu Rocky September 2021

 






Daihatsu Rocky

1.2 M MT – Rp189.300.000
1.2 X MT – Rp202.400.000
1.2 M CVT – Rp205.900.000
1.2 X MT ADS – Rp210.400.000
1.2 X CVT – Rp219.100.000
1.0 R TC MT – Rp226.700.000
1.2 X CVT ADS – Rp227.100.000
1.0 R TC MT ADS – Rp234.700.000
1.0 R TC CVT – Rp240.700.000
1.0 R TC CVT ADS – Rp248.700.000
1.0 R TC CVT ASA – Rp250.000.000

DAIHATSU JAKARTA

DAIHATSU JAKARTA