Yang Perlu Diketahui Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024
14 Oktober 2024/dalam Berita
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat Tahun 2024 sedang berjalan, program ini untuk pembayaran 1 Oktober – 30 November 2024. Berikut ini yang sering ditanyakan terkait program pemutihan pajak kendaraan:
T : Apa yang dimaksud Program Pemutihan Pajak tahun 2024?
J : Merupakan kebijakan Pembebasan, Pengurangan Sebagian Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya di Daerah Provinsi Jawa Barat.
T : Apa saja Relaksasi pajak yang diberikan pada program kali ini?
J : Program Pemutihan Pajak tahun 2024 diberikan relaksasi pajak sebagai berikut:
a. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5 dan seterusnya.
b. Bebas Pokok dan denda BBNKB II;
c. Bebas denda PKB
– *kecuali KBM Baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang
d. Diskon PKB
– 2% untuk jatuh tempo s.d. 30 hari
– 4% untuk jatuh tempo >30 hari s.d. 180 hari
T : Kapan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berlangsung?
J : Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 diberlakukan untuk periode pembayaran dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.
T : Siapa saja yang dapat memanfaatkan program ini?
J : a. orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya; dan
b. badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.
T : Jika Saya Memiliki kendaraan yang akan dimutasi dari Luar Provinsi (Misal Jakarta) ke Jawa Barat, apakah dapat memanfaatkan program?
J : Iya bisa, untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk dengan merubah kepemilikan dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berupa Bebas Pokok dan denda BBNKB II.
T : Apa saja persyaratan untuk melakukan BBNKB II ?
J : Persyaratan untuk melakukan BBNKB II adalah sebagai berikut:
1. STNK Asli
2. E-KTP Pemohon/Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua berkas di fotokopi
T : Jika saya memiliki tunggakan pajak kendaraan 5 tahun lebih, apakah bisa memanfaatkan program?
J : Dapat memanfaatkan program Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5. Jadi hanya membayar Tunggakan Tahun ke-1 dan Tunggakan Tahun ke-2 serta Pokok Pajak satu tahun ke depan.
T : Apakah program ini dapat dilakukan pembayaran melalui aplikasi Sapawarga?
J : Program diskon PKB, bebas denda PKB, dan tunggakan ke-3 dan ke-4 PKB dapat dimanfaatkan melalui Aplikasi Sapawarga dan Signal.
T : Saya punya kendaraan terlambat membayar selama 2 tahun, apakah bebas denda?
J : Betul, bebas denda. Hanya membayar pokok dan pokok tunggakan PKB saja.
T : Dimana masyarakat dapat memanfaatkan program ini?
J : Masyarakat dapat memanfaatkan keseluruhan program ini di seluruh Samsat Induk dan sentra layanan lainnya se-Jawa Barat.
T : Jika saya akan memanfaatkan program Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, apakah benar benar tidak perlu membayar?
J : Program ini hanya memberikan relaksasi pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor saja, sehingga masyarakat tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, Adm. BPKB, Adm STNK dan TNKB.
T : Diskon Pajak apakah dapat dimanfaatkan saat kendaraan memiliki tunggakan?
J : Diskon pajak dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang memiliki tunggakan hanya jika jatuh tempo selanjutnya sudah mendekati dan memilih untuk melakukan pembayaran sampai dengan tahun berikutnya.
T : Misal telat bayar 2 tahun, apakah bayarnya hanya 2 tahun saja?
J : Dalam kasus ini, yang dibayar adalah pokok tunggakan tahun ke-1, pokok tunggakan tahun ke-2, dan pokok PKB satu tahun ke depan (2+1).
T : Apabila mutasi antar kota/ kabupaten di Jawa Barat apakah mendapat Bebas Pokok dan denda BBNKB II?
J : Betul, mendapatkan bebas Pokok dan denda BBNKB II
T : Kalau STNK belum habis masa berlakunya tetapi kita balik nama sekarang apa tanggal akhir STNK yang baru jadi maju?
J : Betul, tanggal akhir STNK dan SKKP yang baru akan mengikuti tanggal proses BBNKB II.
T : Bagaimana dengan tarif progresif, apakah ada relaksasi juga?
J : Tidak ada, progresif tetap sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bagikan :
Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan hubungi
Kami melalui Samsat Information Center